![]() |
| Sahmandari Sinamo, SE |
Gatajahtobanews.id, PAKPAK BHARAT, Salak
Oleh: Sahmandiri Sinamo,S.E / Pemerhati Pemilu
Untuk pertama kali penyelenggaraan pemilu, pemilihan presiden, dan pilkada digelar secara serentak pada tahun 2024.
Pelaksanaan pemungutan suara pemilihan presiden, serta pemilihan anggota DPD, DPR, DPRD I dan II,dijadwalkan pada 14 Februari 2024. Sementara pemilihan kepala daerah digelar secara serentak di bulan November 2024 mendatang.
Pandangan para elite partai politik soal sistem pemilihan anggota legislatif di Pemilu 2024 kembali mencuat. Perdebatan yang muncul masih terfokus pada persoalan mempertahankan sistem pemilihan proporsional terbuka atau kembali ke proporsional tertutup.
Pada Pemilihan Umum Tahun 2014 dan 2019 digunakan sistem proporsional terbuka. Namun dalam kenyataannya pelaksanaan sistem proporsional daftar terbuka ini menyisakan beberapa permasalahan.
KPU secara resmi telah menetapkan 17 partai politik peserta Pemilu 2024 berikut nomor urutnya. Ada sembilan partai yang mempunyai wakil di DPR dan delapan partai yang lolos verifikasi faktual. Penetapan itu menunjukkan partai politik yang akan ikut kontestasi pesta demokrasi lima tahunan berikut nomor urutnya. Partai yang mempunyai wakil di DPR yaitu PDI-P, Partai Golkar, Gerindra, Partai Demokrat, PKB, PPP, PAN, PKS, dan NasDem. Sementara partai yang tidak mempunyai wakil di DPR, tetapi lolos verifikasi faktual yaitu PSI, Perindo, Partai Garuda, Partai Gelora, Hanura, PBB, dan Partai Buruh.
Di tengah proses tahapan Pemilu 2024, para bakal calon anggota legislatif tampaknya berada di ambang pengharapan menunggu kepastian putusan Mahkamah Konstitusi, apakah pemilu legislatif masih dengan sistem pemilu daftar terbuka atau sistem pemilu daftar tertutup.
Saat ini, tahap pendaftaran bakal caleg di Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah terlampaui. MK sempat berlama lama dalam urusan mengeluarkan putusan terkait uji konstitusional sistem proporsional terbuka Pasal 168 Ayat (2) UU No 7/2017. Berlama - lamanya hakim MK dalam memutuskan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 ini karena MK sangat hati - hati terhadap urusan pemilu.
Hakim MK selain menilai konstitusionalitas norma, juga perlu mempertimbangkan apakah sistem tersebut memiliki kontribusi terhadap kemajuan demokrasi Indonesia. Karena perubahan sistem pemilu dari terbuka menjadi tertutup akan berdampak terhadap kuat atau tidaknya sistem pengawasan, evaluasi, dan kontrol masyarakat pemilih terhadap kinerja legislatif.
Akhirnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan soal sistem pelaksanaan pemilu 2024. Artinya pelaksanaannya tetap dilakukan secara terbuka. Putusan itu tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi bernomor 114/PUU-XIX/2022 yang dibacakan pada Kamis 15 Juni 2023.
Ditetapkannya sistem proporsional terbuka, rakyat berdaulat penuh, mayoritas masyarakat masih memiliki harapan dan optimisme yang tinggi untuk menyelenggarakan pemilu serentak tahun 2024. Umumnya masyarakat berharap pemilu serentak 2024 dapat melahirkan pemimpin yang kompeten dan jujur untuk memajukan bangsa Indonesia. Mereka berharap dengan mengedepankan kepemimpinan dan program kerja yang jelas, masyarakat dapat memilih pemimpin yang tepat.
Namun realitas kondisi masyarakat selama ini masih banyak yang lapar dan miskin, cenderung memilih wakil pemilik modal dan berduit dengan mengabaikan soal identitas politik, moralitas, apalagi kapasitas. Akibatnya sistem proporsional terbuka justru nantinya akan melahirkan wakil rakyat kerdil yang masih belajar, belum teruji dan sebagian bukan kader terbaik partai sehingga terpilih wakil yang gagal menjaga pintu (gate keepers) moral dan tanggung jawab.
Oleh karena itu, diperlukan kerja keras semua pihak agar pemilu serentak 2024 terselenggara secara adil, jujur, aman dan sesuai dengan harapan masyarakat.
Editor: iwan

Posting Komentar untuk "Proporsional Terbuka Dan Harapan Masyarakat "