![]() |
| Keluarga Almarhum Tony Edison Samosir di Polres Dairi |
Gajahtobanews.id, DAIRI, Sidikalang
Pihak keluarga almarhum Tony Edison Samosir (52) korban pembunuhan di perladangan yang berada di Kelurahan Panji Dabutar, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi datangi Polres Dairi.
Tiba di Polres Dairi, pihak keluarga didampingi kuasa hukumnya Dedi Kurnia Angkat bermaksut bertemu dengan Kapolres Dairi untuk menyampaikan permohonan.
Namun Kapolres tidak di tempat karena sedang ada giat.
"Pertama kita mau sampaikan bahwasannya kita menduga proses penyidikan kurang transparansi karena apa menurut keluarga dan hasil analisa hukum yang sudah di sepakati keluarga tentang kematian Toni Samosir ada hubungannya dengan perencanaan atau 340," ucap Dedi Angkat, Rabu (21/06/2023).
Menurut Dedi pasal 338 yang diterapkan oleh pihak kepolisian terhadap pelaku pembunuhan kurang tepat.
"Kita dapat informasi dari media atau pun pernyataan dari Kasat Reskrim menyatakan bahwa peristiwa kematian Tony Samosir hanya di kenakan pasal 338. Yaitu hanya sekedar peristiwa pembunuhan," tambahnya.
"Kita dari pihak keluarga menuntut keadilan. Kiranya apa yang disampaikan opini hukum kepada Kapolres nantinya dapat mengadopsi opini hukum dari kuasa hukum dan keluarga terkait pasal 340," ucapnya lagi.
Selain itu, Dedi mengatakan pihaknya juga sudah membuat Laporan Polisi terhadap saksi mata karena mendapat pengancamaman dari pelaku.
"Untuk saksi kemarin kita juga buat laporan pengancaman. Karena hasil keterangan dari saksi, kebetulan saksi mata adalah saksi kunci dari peristiwa pembunuhan, beliau juga di ancam setelah terjadi pembunuhan tersebut. Saksi tersebut di ancam di depan isterinya sendiri dan 1 orang saksi," jelas Dedi.
Sementara Herrisson Jehuda Samosir mewakili pihak keluarga turut berharap pihak kepolisian menerapkan pasal pembunuhan berencana kepada pelaku.
"Kita mau sampaikan ke Kapolres agar pembunuhan benar - benar di gali, karena kita menduga pihak keluarga sesuai dengan orang - orang yang kita tanya dengan cara kita diduga besar pembunuhan ini berencana seperti yang di utarakan pengacara tadi. Untuk itu harus di terapkan pasal 340 pembunuhan berencana terhadap pelaku," ucapnya.
"Dan juga masih ada saksi - saksi yang kita ketahui sampai hari ini belum di panggil oleh penyidik, itulah yang tadi kita sampaikan kepada kasat Intel. Ini akan kita sampaikan kepada Kapolres supaya orang yang kita ketahui mengetahui peristiwa tersebut di panggil dan di mintai keterangan oleh penyidik sebagai saksi," tambah Herrisson.
Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahamn Melalui Kasat Reskrim AKP Rismanto Purba mengatakan, kedatangan pihak keluarga korban pembunuhan, almarhum Tony Edison Samosir untuk bertemu dengan Kapolres.
"Mereka mau bertemu dengan bapak Kapolres, kecuali tadi sudah ada di delegasikan kepada saya bisa saya jawab apa yang mereka tanyakan. Mereka juga mengatakan nanti akan dijadwal kembali untuk bertemu dengan Kapolres," ucapnya.
Terkait kasus pembunuhan itu saat ini pihak kepolisian menerapkan pasal 338.
"Penyidikan itukan semua didukung oleh alat bukti, tidak bisa kita sesuka hati, namun kalo ada bukti baru sepanjang kasus ini berjalan sampai kepengadilan pun bisa di usut," tambah Kasat.
Hingga saat ini kasus pembunuhan tersebut masih ditahap pemberkasan di Polres Dairi.
Sebelumnya, pada Kamis (01/06/2023) lalu, almarhum Tony Edison Samosir (52), ditemukan tewas akibat tikaman yang dilakukan oleh pelaku, Beni Marlin Sidabutar (40) dengan menggunakan senjata tajam jenis belati.
Penulis: Iwan
Editor: Yustin

Posting Komentar untuk "Rame - Rame Keluarga Almarhum Tony Samosir Datangi Polres Dairi"