Pemkab Pakpak Bharat dan KLHK Sepakati Tapal Batas, 1.576 Ha Kawasan Hutan Berubah Status


Pakpak Bharat - gajahtobanews.id


Pemkab Pakpak Bharat bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI melalui Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Medan menggelar Rapat Koordinasi penetapan tapal batas wilayah, Senin (20/6/26).


Rakor ini menindaklanjuti Surat Menteri LHK Nomor S.259/Menlhk/Setjen/PLA.2/10/2024 tanggal 18 Oktober 2024 tentang persetujuan perubahan batas kawasan hutan seluas ±1.576,35 Ha di Kabupaten Pakpak Bharat.


“Output di lapangan adalah pemasangan patok dan tapal batas definitif. Tujuannya mencegah konflik di kawasan hutan, tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat,” jelas Pengendali Ekosistem Hutan BPKH Wilayah I Medan, Muhammad Riswan.


Sekretaris Daerah Pakpak Bharat, Jalan Berutu, S.Pd., M.M., menyampaikan apresiasi atas perubahan status kawasan hutan ini. 


Ia menyebut perubahan tersebut memberi kepastian hukum bagi masyarakat untuk mengelola lahan dan meningkatkan kesejahteraan.


Desa Sibongkaras, Kecamatan Salak, sebagian statusnya sudah berubah melalui program TORA. Sementara Desa Malum, Desa Kaban Tengah, dan Desa Mbinalun di Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe mendapat alokasi terluas, sekitar 900 Ha.


“Dengan terbitnya SK ini, wilayah kita bisa bertambah. Kita ikuti titik koordinat yang ditetapkan Kementerian LHK melalui BPKH Wilayah I Medan,” ujar Jalan Berutu. (Obah Solin).

Posting Komentar untuk "Pemkab Pakpak Bharat dan KLHK Sepakati Tapal Batas, 1.576 Ha Kawasan Hutan Berubah Status"